dari sini
Tulisan saya terbukti sudah hari ini, : “Bahkan jika tidak hati-hati malah membuka risiko yang tak kalah besarnya berupa perlawanan massal oleh konsumen yang tak rela konsumen lainnya dipenjara”.
Hari ini, Selasa 2 Juni 2009, sudah ada seruan para blogger untuk membebaskan Prita.
2. Ibu Prita dan Ketidakadilan.
4. apakah sayah akan ikut dituntut seperti bu prita ituh..
5. Ibu Prita, Omni Internasional, dan Kesadaran Konsumen
Saya menduga akan lebih banyak lagi blogger yang menulis seruan sejenis.
Selain itu, perlawanan publik juga merembet ke social media.
Di Facebook pun kini mereka menggalang DUKUNGAN BAGI IBU PRITA MULYASARI, PENULIS SURAT KELUHAN MELALUI INTERNET YANG DIPENJARA.
Selain itu, terbentuk pula gerakan Say No To RS OMNI Internasional Tangerang.
Perlawanan publik terhadap RS Omni Tangerang mulai terjadi. Produsen vs. Konsumen via online memasuki babak kedua, karena publik secara horisontal mulai ikut dalam arena pertempuran.
Perlawanan publik seperti ini memang tidak akan mempengaruhi keputusan hukum. Namun upaya RS Omni untuk mengatasi masalah ini dengan jalan legal saja, tanpa memperhatikan pendekatan-pendekatan lain, jelas fatal, bahkan cenderung memperparah, citra perusahaan.
1 response so far ↓
David // June 3, 2009 at 10:43 pm |
PERADILAN INDONESIA: PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT
Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku
Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku
Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap Rp.5,4 jt. (menggunakan uang klaim asuransi milik konsumen) di Polda Jateng
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak ‘bodoh’, lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat,sambil berlindung di bawah ‘dokumen dan rahasia negara’.
Maka benarlah statemen “Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap” (KAI) dan “Ratusan
rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA” (KPK). Ini adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat.
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan saja. Masyarakat konsumen Indonesia yang sangat dirugikan mestinya mengajukan “Perlawanan Pihak Ketiga” untuk menelanjangi kebusukan peradilan ini.
Sudah tibakah saatnya??
David
HP. (0274)9345675