<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Link Dukung Prita lainnya</title>
	<atom:link href="http://hawarihadi.wordpress.com/2009/06/03/137/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://hawarihadi.wordpress.com/2009/06/03/137/</link>
	<description>...your mind, my sight</description>
	<lastBuildDate>Thu, 07 Jan 2010 02:27:29 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: Osama bin Titan</title>
		<link>http://hawarihadi.wordpress.com/2009/06/03/137/#comment-133</link>
		<dc:creator>Osama bin Titan</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Dec 2009 02:46:47 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hawarihadi.wordpress.com/2009/06/03/137/#comment-133</guid>
		<description>Berarti semakin banyak Tarzan-Tarzan dan Sikabayan masuk kota dan menempati posisi-1 penegakkan keadilan.  Siapa yang kuat dialah yang menang dan bukan siapa yang benar dialah yang menang. Jika begitu pantasnya negara ini direboisasi saja semua tanahnya agar menjadi satu-satunya negara belantara di dunia yang menerapkan hukum rimba dalam penegakkan keadilannya. 
Sedih aku jadi warganya, hik, hik  !</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Berarti semakin banyak Tarzan-Tarzan dan Sikabayan masuk kota dan menempati posisi-1 penegakkan keadilan.  Siapa yang kuat dialah yang menang dan bukan siapa yang benar dialah yang menang. Jika begitu pantasnya negara ini direboisasi saja semua tanahnya agar menjadi satu-satunya negara belantara di dunia yang menerapkan hukum rimba dalam penegakkan keadilannya.<br />
Sedih aku jadi warganya, hik, hik  !</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: David</title>
		<link>http://hawarihadi.wordpress.com/2009/06/03/137/#comment-117</link>
		<dc:creator>David</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2009 15:43:07 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hawarihadi.wordpress.com/2009/06/03/137/#comment-117</guid>
		<description>PERADILAN INDONESIA: PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT 

Putusan PN. Jkt. Pst  No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku 
Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi. 
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku 
Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap Rp.5,4 jt. (menggunakan uang klaim asuransi milik konsumen) di Polda Jateng 
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak &#039;bodoh&#039;, lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat,sambil berlindung di bawah &#039;dokumen dan rahasia negara&#039;. 
Maka benarlah statemen &quot;Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap&quot; (KAI) dan &quot;Ratusan 
rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA&quot; (KPK). Ini adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat. 
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan saja. Masyarakat konsumen Indonesia yang sangat dirugikan mestinya mengajukan &quot;Perlawanan Pihak Ketiga&quot; untuk menelanjangi kebusukan peradilan ini.
Sudah tibakah saatnya?? 

David
HP. (0274)9345675</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>PERADILAN INDONESIA: PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT </p>
<p>Putusan PN. Jkt. Pst  No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku<br />
Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.<br />
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku<br />
Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap Rp.5,4 jt. (menggunakan uang klaim asuransi milik konsumen) di Polda Jateng<br />
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak &#8216;bodoh&#8217;, lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat,sambil berlindung di bawah &#8216;dokumen dan rahasia negara&#8217;.<br />
Maka benarlah statemen &#8220;Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap&#8221; (KAI) dan &#8220;Ratusan<br />
rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA&#8221; (KPK). Ini adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat.<br />
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan saja. Masyarakat konsumen Indonesia yang sangat dirugikan mestinya mengajukan &#8220;Perlawanan Pihak Ketiga&#8221; untuk menelanjangi kebusukan peradilan ini.<br />
Sudah tibakah saatnya?? </p>
<p>David<br />
HP. (0274)9345675</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
