Obrolan hangat di kalangan ‘aktivis’ milis atau pun blogger saat ini adalah Prita Mulyasari. Ibu dua anak yang masih kecil-kecil itu ditahan di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei lalu dengan tuduhan pencemaran nama baik RS Omni International Tangerang lewat internet.
ADVERTISEMENT
Penahanan Prita yang diadili 4 Juni mendatang itu dinilai berlebihan. Alhasil, ‘penggiat’ internet pun ramai-ramai membelanya, termasuk lewat Facebook.
Support itu bertajuk “DUKUNGAN BAGI IBU PRITA MULYASARI, PENULIS SURAT KELUHAN MELALUI INTERNET YANG DIPENJARA”. Hingga pukul 11.30 WIB, Selasa (2/6/2009) grup ini telah memiliki 5.910 member. Grup ini menargetkan mengumpulkan 7.500 member.
Aspirasi kelompok perjuangan ini adalah ‘Bebaskan Ibu Prita Mulyasari Dari Penjara dan Segala Tuntutan Hukum’ dengan 3 poin:
1. Cabut segala ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik karena sering disalahgunakan untuk membungkam hak kemerdekaan mengeluarkan pendapat
2. Keluhan/curhat ibu Prita Mulyasari thd RS Omni tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE
3. Keluhan/curhat Ibu Prita Mulyasari dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
4. RS Omni hendaknya memberikan HAK JAWAB, bukan melakukan tuntutan perdata dan pidana atas keluhan/curhat yg dimuat di suara pembaca dan di milis2
Kisah tragis Prita ini dimulai ketika Prita menulis keluhannya lewat email ke sejumlah rekannya pada medio Agustus 2008 setelah komplainnya kepada pihak RS tidak mendapat respons memuaskan. Isinya kekesalan Prita pada pelayanan RS Omni yang telah dianggapnya telah membohonginya dengan analisa sakit demam berdarah dan sudah diberikan suntikan macam-macam dengan dosis tinggi sehingga mengalami sesak napas. Prita juga menyesalkan sulitnya mendapatkan hasil lab medis.
Tak dinyana, tulisan Prita menyebar ke berbagai milis. Pihak RS Omni telah menjawab tulisan Prita lewat milis dan memasang iklan di media cetak. Tak cukup itu, RS itu juga memperkarakan Prita ke pengadilan. Prita dijerat dengan UU Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
4 responses so far ↓
pendekar // June 3, 2009 at 6:23 pm |
Rumah sakitnya juga profit oriented alias duit melulu.G doakan nih rumah sakit bisa jadi milik orang yg amanah, jgn orang yg modelnya kaya skrg.
HEBOH! Daftar Para Bloger Kelas Wahid Yang Mungkin Dipenjara Gara-Gara Artikel “Dukungan Prita Mulyasari” Dan Hujatan Pada RS OMNI Internasional « Dozenix’s Master Web // June 7, 2009 at 11:33 pm |
[...] Bebaskan PRITA [...]
Ono Gosip // June 9, 2009 at 8:41 am |
BREAKING NEWS !!!
TANGGAPAN KEJATI BANTEN ATAS PEMERIKSAAN JAKSA YANG MENUNTUT PRITRA:
“Kita tidak berbicara siapa yang akan kemudian bertanggung jawab terhadap pembuatan …(BAP),yang penting, tapi siapa yang harus bertanggung jawab mereka yang melakukan tindakan pidana (PRITA). Saya berikan apresiasi kepada jaksa tersebut!!”
redaksi // June 14, 2009 at 8:15 pm |
MATINYA KEBEBASAN BERPENDAPAT
Biarkanlah ada tawa, kegirangan, berbagi duka, tangis, kecemasan dan kesenangan… sebab dari titik-titik kecil embun pagi, hati manusia menghirup udara dan menemukan jati dirinya…
itulah kata-kata indah buat RS OMNI Internasional Alam Sutera sebelum menjerat Prita dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
………………………………………………………………………………………….
Bila kita berkaca lagi kebelakang, sebenarnya pasal 310 KUHP adalah pasal warisan kolonial Belanda. Dengan membungkam seluruh seguruh teriakan, sang rezim penguasa menghajar kalangan yang menyatakan pendapat. Dengan kejam penguasa kolonial merampok kebebasan. tuduhan sengaja menyerang kehormatan, nama baik, kredibilitas menjadi ancaman, sehingga menimbulkan ketakutan kebebasan berpendapat.
Menjaga nama baik ,reputasi, integritas merupakan suatu keharusan, tapi alangkah lebih bijaksana bila pihak-pihak yang merasa terganggu lebih memperhatikan hak-hak orang lain dalam menyatakan pendapat.
Dalam kasus Prita Mulyasari, Rumah sakit Omni Internasional berperan sebagai pelayan kepentingan umum. Ketika pasien datang mengeluhjan pelayanan buruk pihak rumah sakit, tidak selayaknya segala kritikan yang ada dibungkam dan dibawah keranah hukum.
Kasus Prita Mulyasari adalah presiden buruk dalam pembunuhan kebebasan menyatakan pendapat.