hawarihadi

PRITA, DUNIA SUNGGUH AROGAN…

June 3, 2009 · 1 Comment

SUDAH tiga pekan wanita itu meringkuk dalam ruang pengap dan dingin tahanan. Ia hanya seorang wanita yang mengeluh. Dalam ruang hidup tak berbatas, kita seperti tercekik oleh sebuah ketakutan dan arogansi institusi kesehatan macam rumah sakit.
Di sisi lain hukum lalu gampang jadi instrumen arogansi itu. Ia tidak lagi memberikan rasa adil, tapi justru sebaliknya: sebuah pelecehan terhadap pengekspresian hidup. Prita berada dalam konstelasi seperti itu.
Ia hanya wanita. Ia mengeluh betapa sebuah rumah sakit yang birokratis bukannya memberikan dorongan rasa nyaman dan penyembuhan, namun justru membuat penderitaan baru. Ia hanya menulis email, dan entah kenapa ia lalu dipenjara.
Prita ditahan di LP tersebut sejak 13 Mei 2009 karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International Tangerang lewat internet. Hal itu berawal dari email Prita yang dikirim kepada teman-temannya seputar keluhannya terhadap RS tersebut, yang kemudian menyebar ke publik lewat milis.
Prita merasa dibohongi dengan diagnosa demam berdarah saat dirawat di RS Omni pada pertengahan Agustus 2008. Belakangan dokter di RS tersebut mengatakan dia hanya terkena virus udara. Tak hanya itu, dokter memberikan berbagai macam suntikan dengan dosis tinggi, sehingga Prita mengalami sesak nafas.
Saat hendak pindah ke RS lainnya, Prita mengajukan komplain karena kesulitan mendapatkan hasil lab medis. Namun, keluhanya kepada RS Omni itu tidak pernah ditanggapi, sehingga dia mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpanya kepada teman-temannya melalui email dan berharap agar hanya dia saja yang mengalami hal serupa. Pihak Omni telah menjawab tulisan Prita itu lewat milis dan iklan di media cetak.
Prita dijadwalkan disidang secara pidana pada Kamis 4 Juni mendatang di Pengadilan Negeri Tangerang setelah kalah dalam sidang perdata. Perempuan yang bekerja di sebuah bank swasta ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. Sebuah aplikasi perangkat hukum yang sungguh tidak masuk akal!!!

Categories: 1

1 response so far ↓

  • ksemar // June 4, 2009 at 1:47 pm | Reply

    Kasus yang menimpa Mbak Prita merupakan bukti nyata bahwa penegak hukum kita masih suka mempermainkan hukum atau menerapkan pasal-pasal hukum yang keliru untuk kepentingan pribadi atau kelompok di negeri ini. Disisi lain kasus tersebut merupakan gambaran bahwa “sejumlah orang” masih senang “membungkam” keluhan, kritik dan apa yang dirasakan oleh rakyat. Jika hal ini dibiarkan maka kebebasan mengeluarkan pendapat yang dilindungi oleh UU akan segera “mati” di negeri ini. Tetap semangat Mbak Prita, doa kami bersamamu. salam, Masyarakat Marginal Sumatera Utara.

Leave a Comment